Selasa, 18 Januari 2011

Tobacco

Setiap orang berhak atas udara bersih, dan berhak atas udara yang bebas dari asap rokok. Sayangnya di Indonesia hal ini belum terwujud, masih banyak pelanggaran hak asasi ini oleh segelintir orang yang merokok di sembarang tempat, padahal dari pembakaran rokok terciptalah zat-zat yang membahayakan kesehatan, bukankah ini suatu upaya pembunuhan kepada orang yang tidak merokok?

Indonesia, negara ini terkenal dengan ketidakpedulian masyarakatnya terhadap kesehatan, setidaknya hingga mereka akhirnya menderita sakit. Selama belum bermanifestasi penyakit tidak perlu berobat, lanjutkan terus merokok.

Secara jujur, saya lebih setuju dengan penggunaan alkohol dibandingkan rokok. Alasannya, penggunaan alkohol setidaknya tidak berefek negatif kepada orang lain, lu mau mabok ya mabok sendiri, selama gw ga minum ya lu mabok sendirian. Beda dengan rokok, asap dari hasil pembakaran rokok dengan seenaknya dibagikan kepada orang lain oleh beberapa perokok kurang ajar. Ditambah lagi risiko menderita penyakit terhadap perokok pasif yang lebih tinggi dibanding perokok aktif. Kerugian yang sangat besar tentunya dialami oleh orang yang tidak merokok. One big question, Bukankah setiap tindakan yang merugikan orang lain termasuk dalam hukum perdata?

Ditambah lagi betapa mudahnya rokok untuk mendapatkannya. Saya bahkan dapat menyuruh adik saya yang masih SD untuk membeli rokok di warung. Betapa bebasnya peredaran rokok di negeri ini. Mudah mendapatkannya, dan dapat merokok di sembarang tempat. Negeri ini, surga untuk para perokok.

Di saat negara lain meratifikasi FCTC (Framework Convention Tobacco Control) dari WHO, justru indonesia tidak melakukan, dari info yang saya dapat, ada intervensi dari perusahaan rokok ternama agar indonesia tidak meratifikasi. Ironis, negara (pemerintah) dikalahkan oleh perusahaan rokok, atas nama cukai.

Betapa banyak kerugian bagi masyarakat akibat dari ketidakpedulian dan kekurangajaran para perokok liar yang hobby membagikan penyakit, setidaknya saya rasa harus ada regulasi dari pemerintah pusat mengatur peredaran rokok. Semoga pemerintah dan DPR Segera mengesahkan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan.



Catatan N-Boy

Tidak ada komentar: